1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (429-347 SM )
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Teori siklus menurut polibios dapat di ganbarkan pada bagan berikut.
SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS
Polibios menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristrokrasi.
Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai kekacauan,kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain
2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan sebagai berikut.
Monarki Absolut
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut.
Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja ( tidak lagi mutlah / Absolut ).
Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap proses politik
Dengan pembatasan kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka prinsip-prinsip dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan Malaysia
Bentuk Pemerintahan Republik
Selain bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas dicirikan oleh kepemimpinan raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang lain.Bentuk pemerintahan tersebut adalah Republik.Republik berasal dari kata res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat melekukan segala keinginannya.
Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan Republik antara republik apsolut dan Republik konstitusional
Republik Absolut
Dalam Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator mengunakan instrumen Hukum. Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur hidup.tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat kekuasaan.misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.
Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Republik Konstitusional
Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar.Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu artinya,setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum.demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
2. Kepemerintahan yang baik
Dewasa ini, persoalan tanggung jawab publik oleh para penyalenggara Negara memperoleh sorotan luas dari berbagai kalangan.Hal ini tidak lepas dari meluasnya gagasan demokrasi dan penerapannya di banyak Negara di dunia.Selain persoalan partisipasi politik rakyat, aspek lain yang mendapat perhatian dalam rangka demokratisasi adalah pertanggungjawaban publik. Hal ini penting karena pada prinsipnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.Kewenangan yang di genggam oleh para pejababt negara sesungguhnya berasal dari mandat yang dilimpahkan oleh rakyat. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan negara mesti dapat di pertanggungjawabkan dengan baik kepada rakyat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi hal yang mendesak untuk di wujudkan.
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat di kemukakan sebagai berikut :
World Bank
Good Govemance merupakan bentuk penyelenggaraan managemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan Demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi baik secara politik maupun administrtif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangga hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas dan kewirasuastaan.
United Nations Development program ( UNDP )
Hubungan yang sinergis dan kontruktif diantara negara, sektor swasta, dan masyarakat (Society )
Peraturan pemerintah No.101 tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi evisiensi,efektifitas, supremasi hukum dan dapat di terima oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu :
Orientasi ideal Negara yang di arahkan pada pencapaian tujuan Nasional
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisiansi melekukan upaya pencapaian tujuan Nasional.
BENTUK PEMERINTAHAN
Written by oman on Senin, 29 Desember 2008 at 09.15
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 Responses to "BENTUK PEMERINTAHAN"
Posting Komentar