A. Bentuk Negara
Bentuk Negara Digolongkan menjadi dua :
Negara Kesatuan (unitarisme), negara yang bersususnan tunggal.
Negara Serikat (federasi); Bonstaat, negara yang bersusun jamak.
B. Pengertian
1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat.
Yang dimaksud dengan “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan kedalam maupun keluar merupakan kesatuan.
Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-centris (berpusat satu).
Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan.
Contoh :
Jerman dibawah Hitler.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseerde eenheidsstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah-tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.
Contoh :
Republik indonesia dengan Daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati) dan Daswati II.
Negara Serikat (federasi).
Federasi berasal dari kata latin fodeus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara Serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat ) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan, jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).
Jadi negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dqan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu Negara Serikat, maka negara yang tadi berdiri sendiri itu dan sekarang menjadi negara bagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada nagara serikat itu kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif); kepada Negara Serikat (delegatet powers).
Anggota-anggota suatu federasi tadak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut “Negara Bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”, “state”, “canton” atau “lander”.
Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian; negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara lain. Biasanya yang duserahkan oleh Negara-negara Bagian kepada Negara Serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negeri, keuangan dan urusan pos.
Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya. Komponen-komponen suatu federasi menghendaki suatu persatuan (union), tetapi menolak kesatuan (unity). Bentuk negara federasi adalah gejala modern, yaiu baru dikenal sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitu Amerika serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.Sejak saatb itu negara Amerika Serikat menjadi “bentuk model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.
Bentuk federasi tidak dikenal dalam jaman kuno ataupun dalam abad-abad pertengahan (abad ke V-ke VX).Hal tersebut disebabkan karena federasi mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu.
C. Menurut C.F STRONG
Menurut C.F STRONG dalam bukunya yang berjudul “Modern Political Institutions”,diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu federasi :
harus ada perasaan semacan nasional (a sence of Nationality ) diantara angota-angota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan persatuan (union) dan bukan kesatuan (unity) karena apabila anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan negara kesatuan.
Menurut C.F STRONG, federasi ditandai tiga ciri yang khas yaitu :
adanya supremasi konstitusi federal;
adanya pemecaran kekuasaan (distribution of powers) antara negara federal dengan negara bagian ;
adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dan negara bagian.
Federasi pada umumnya dibentuk berdasarkan suatu hukum dasar (fundamental law) atau konstitusi.
D.Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan :
Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, maka kekuasaan itu dianggap merupakan pemerintah pusat.
Pemerintahan pusat Pemerintahan daerah (Sentralisasi)
Negara Serikat (Federasi) :
a. Hak-hak negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak asli dari negara bagian itu.
b. Bila hal ini terdapat (terjadi) dalam negara serikat, maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah negara bagian.
c. Negara Serikat Negara Bagian (Desentralisasi)
Pendapat Prof. Mr. Kranengburg tentang perbedaan atara Negara Kesatuan dan Negara Serikat merupakan pendapat yang tepat dan umum diterima . Prof. Mr. Kranengburg mengemukakan dua kriteria menurut hukum positif (positief rechttelijk).
Negara Kesatuan :
1. Organisasi bagian –bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang Pusat.
2. Wewenang pembentuk Undang-undang Pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk Undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat.
Negara Serikat (Federasi) :
Negara Bagian sesuatu federasi memiliki “pouvour contituant), wewenang membentuk UUD sediri dan wewenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
2. Wewenang pembentuk Undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Indonesia pernah berbentuk federasi, walaupun hanya sebentar. Republik Indonesia yang didirikan sebagai berdasarkan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Negara Kesatuan.
Didalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa :
“Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Karena persengketaan dengan Belanda telah berakhir dengan menghasilkan suatu kompromi yang membawakan konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federasi. Pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar telah terjadi menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.
RIS ini adalah negara federal yang terdiri dari Republik Indonesia dan 18 daerah bagiqan atau kota , yaitu : Pasudan, Indonesia Timur , Jawa Timur, Jawa Tenggah, Madura, Sumatar Timur, Sumatra Selatan , Kalimantan Barat, Banjarmasin, Bangka, Belitung, Riau, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Padang, Sabang dan Kotawaringing.
RIS adalah ganjil sekali. Ganjil karena negara yang berdaulat penuh seperti Republik Indonesia didudukan sejajar dengan negara-negara buatan Belanda yang sama sekali tidak berakar pada kehendak rakyat.
Republik Indonesia merupakan negara besar daengan daerah begitu luas dan rakyatnya yang berjumlah banyak , disamakan kedudukannya dengan daerah dan kota-kota kecil seperti , misalnya Palembang , medan yang nota bane pembagian dan penyusunannya baik dari pertimbangan apapun, tidak mempunyai dasar yang kuat untuk diterima oleh akal yang sehat. Karena hal tersebut maka federasi itu tidak padang umurnya . Pada tanggal 15 Agustus 1950 , jadi belum berumur delapan bulan, negara federasi ini , atas desakan rakyat banyak dengan aksi demosntrasi dimana-mana , republik federasi ini akhirnya dilebur kembali menjadi satu negara kesatuan Republik Indonesia dengan mendapat Undang-undang Dasar baru yang bersifat sementara.
Setelah Dewan konstituante yang dibentuk dengan pemilihan umum ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya sehingga tidak diperoleh konstituante yang tetap, maka dengan dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 Dewan Konstituante ini bibubarkan dan dinyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Yang perlu diperhatikan dalam sistem federasi itu adalah masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Hal ini ada dua cara :
Merinci atau menyebut satu persatu kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pusat yang dinamakan “enumerated power”, sedangkan kekuasaan selebihnya, dinamakan “reserved power”, tetap ada pada negara bagian.
Sebaliknya dengan memberikan “enumerated power” kepada negara-negara bagian sedang “sererved power” ada pada pemerintah pusat.
Cara yang pertama itu pada umumnya dilakukan kalau federasi itu terjadi dari negara-negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang berdaulat penuh, seperti misalnya di Amerika Serikat.
Disini negara-negara bagian itu merupakan pangkal tolak dan sumber kekuasaan bagi konstruksi federasi. Kekuasaan pemerintah pusat dianggap bersumber pada negara-negara bagian.
Tetapi sebaliknya, federasi dapat juga terjadi dari satu negara kesatua, karena keadaan luas daerahnya dserta keinginan untuk lebih mengembangkan swadaya didaerah-daerah, dipandang perlu untuk dirubah menjadi federasi. Dalam hal demikian maka pemeritah pusat adalah pangkal tolak dan sumber kekuasaan bagi konstruksi federasi ini.
Contoh :
Di Kanada, “enumerated power” itu diberikan kepada negara-negara bagian sedang “reserved power” ada pada pemerintah pusat.
Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat dibagi dalam lima bagian, yaitu :
Hal-hal yang mengenai kedudukan negara sebagai subyed hukum internasional, seperti soal-soal daerah, dan soal-soal kewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, imigrasi, emigrasi dan transmigrsi, soal-soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan lain negara.
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara (pertahanan) perang dan damai.
Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.
Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal, termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli-monopoli negara dan sebagainya.
Hal-hal mengenai kepentingan bersama antara negara-nagara bagian, seperti soal-soal pos dan komunikasi, darat, laut dan udara, industri, perdagangan dan lain sebagainya.
BENTUK NEGARA
Written by oman on Senin, 29 Desember 2008 at 09.23
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 Responses to "BENTUK NEGARA"
Posting Komentar